Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai percepatan proses hukum setelah laporan awal mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menegaskan bahwa status hukum kliennya masih sebagai saksi meski kasus telah masuk tahap penyidikan.
"Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Zainul.
Hellyana disebut kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menyambut baik langkah Bareskrim yang dianggap cepat dan tepat.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," ujar Herdika.
Dalam pemeriksaan ini, Hellyana menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung klaimnya, antara lain ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar tamu, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan kuliah.
Kuasa hukum Hellyana menjelaskan perbedaan tahun kelulusan pada fotokopi ijazah dan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akibat kesalahan unggah dokumen.
"Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu. Tapi terkait salah upload, itu bukan ranah kita. Nanti penyidik akan konfirmasi ke pihak kampus," ujar Zainul.
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 21 Juli 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.