JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Desember 2025.
Ketiga saksi tersebut ialah Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, masing-masing dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), serta Asep Juhud Mulyadi, pegawai negeri sipil di Kemnaker.
"Penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses sertifikasi K3 di Kemnaker serta aliran pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat dalam proses tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 7 Desember 2025.
Kasus yang kini memasuki tahap pendalaman ini merupakan kelanjutan dari operasi penyidikan yang telah menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 dilakukan secara terstruktur melalui jaringan perantara dan penyelenggara negara.
Salah satu figur sentral adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3Kemnaker periode 2022–2025, yang disebut menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar sejak 2019 hingga 2024.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk uang muka rumah, belanja, dan hiburan.
Selain Irvian, KPK memastikan bahwa sebagian aliran dana juga mengalir ke Immanuel Ebenezer.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada Saudara IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
KPK belum merinci sepenuhnya konstruksi korupsi tersebut, namun memastikan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi cakupan utama penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman saksi dan bukti elektronik.*