ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Desember 2025.
Ketiga saksi tersebut ialah Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, masing-masing dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), serta Asep Juhud Mulyadi, pegawai negeri sipil di Kemnaker.Baca Juga:
"Penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses sertifikasi K3 di Kemnaker serta aliran pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat dalam proses tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 7 Desember 2025.
Kasus yang kini memasuki tahap pendalaman ini merupakan kelanjutan dari operasi penyidikan yang telah menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 dilakukan secara terstruktur melalui jaringan perantara dan penyelenggara negara.
Salah satu figur sentral adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker periode 2022–2025, yang disebut menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar sejak 2019 hingga 2024.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk uang muka rumah, belanja, dan hiburan.
Selain Irvian, KPK memastikan bahwa sebagian aliran dana juga mengalir ke Immanuel Ebenezer.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada Saudara IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
KPK belum merinci sepenuhnya konstruksi korupsi tersebut, namun memastikan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi cakupan utama penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman saksi dan bukti elektronik.*
(km/ad)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tangki tronton Mitsubishi dengan sebuah truk crane yang sedang parkir
NASIONAL
JAKARTA Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mek
POLITIK
MEDAN Laga seru antara PSMS Medan melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan Pegadaian Championship Musim 2025/2026 berakhir imbang 11. Gol p
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Sabtu (28/3/2026). R
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar bazar murah dan hiburan rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/3/2026). Acara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026. Total
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat pernyataan mengejutkan sekaligus mengundang tawa saat konferensi Future Inves
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji dalam lanjutan Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup 2026 yang mempertemukan Glory 99 FC kontra Putra Mandi
OLAHRAGA