Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Desember 2025.
Ketiga saksi tersebut ialah Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, masing-masing dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), serta Asep Juhud Mulyadi, pegawai negeri sipil di Kemnaker.Baca Juga:
"Penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses sertifikasi K3 di Kemnaker serta aliran pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat dalam proses tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 7 Desember 2025.
Kasus yang kini memasuki tahap pendalaman ini merupakan kelanjutan dari operasi penyidikan yang telah menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 dilakukan secara terstruktur melalui jaringan perantara dan penyelenggara negara.
Salah satu figur sentral adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker periode 2022–2025, yang disebut menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar sejak 2019 hingga 2024.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk uang muka rumah, belanja, dan hiburan.
Selain Irvian, KPK memastikan bahwa sebagian aliran dana juga mengalir ke Immanuel Ebenezer.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada Saudara IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
KPK belum merinci sepenuhnya konstruksi korupsi tersebut, namun memastikan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi cakupan utama penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman saksi dan bukti elektronik.*
(km/ad)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK