Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas kabupaten.
Empat pelaku diamankan, yaitu RK dan FK warga Kota Tarakan, serta JR dan BL warga Kabupaten Malinau. (Foto: Dok. Polres Tarakan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dua pemilik jasa rental yang mobilnya tak kunjung kembali.
"Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit," ujar Erwin, Selasa (9/12/2025).
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan aksi sindikat ini bukan yang pertama.
Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai Rp35 juta hingga Rp52 juta, yang digunakan untuk berfoya-foya dan liburan ke luar kota.
Mobil hasil penggelapan tersebar hingga Kabupaten Malinau, Kecamatan Lumbis, dan Kecamatan Sebuku di Kabupaten Nunukan.
Empat tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mempermudah pemilik kendaraan untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.
Kapolres Tarakan mengimbau pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan dan segera melaporkan kejadian serupa melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp Polres.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Sindikat Mobil Rental di Kaltara Dibongkar, Satu Pelaku ASN dan Liburan Pakai Uang Hasil Kejahatan