BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Kasus Dana Dacil 2024/2025: Kabid PTK Nias Selatan Masuk Agenda Pemeriksaan Kejari

Rindu Halawa - Rabu, 10 Desember 2025 13:11 WIB
Kasus Dana Dacil 2024/2025: Kabid PTK Nias Selatan Masuk Agenda Pemeriksaan Kejari
Saat Liusman Ndruru,S.Sos., M.Si (pelapor Kasus Dana Dacil) menyerahkan alat atau Barang Bukti dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Dacil berupa 1 buah dokumen dan 1 keping CD di kantOr kejari Nias selatan Rabu, (10/12). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H., menyatakan akan memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatuloʻ Lase, terkait laporan dugaan pungutan liar Dana Dacil 2024/2025.

Pemanggilan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Kita telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Tanggalnya saya lupa, tetapi surat sudah dikirimkan," ujar Lintong Samuel, Rabu (10/12/2025), di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan saat pengambilan dokumentasi penyerahan barang bukti berupa satu dokumen berjilid dan satu keping CD oleh pelapor, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si.

Hal senada disampaikan Jaksa Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Foorgus Gea, S.H., "Semua Kabid akan diperiksa," kata Gea.

Sebelumnya, pemberitaan BItvonline.com mengungkap dugaan pungutan liar Dana Dacil di Nias Selatan dengan judul: "Dana Dacil di Nias Selatan: 32 Orang Diperiksa, Kabid PTK Tak Tersentuh". Setelah itu, Kabid PTK Yasatuloʻ Lase dijadwalkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pelapor, Liusman Ndruru, menyampaikan apresiasi atas respons Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang merespons keluhan masyarakat melalui pemberitaan media. Ia menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

"Sejatinya, semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jangan sampai ada dugaan penanganan tebang pilih atau pilih kasih di institusi Adhyaksa Nias Selatan," ujar Liusman usai menyerahkan barang bukti dugaan pungutan liar Dana Dacil yang diterima oleh staf Dewi Telaumbanua.

Liusman menceritakan proses penyerahan barang bukti cukup rumit dan memakan waktu tiga minggu.

Banyak alasan dari pihak kejaksaan yang menghambat proses, mulai dari rapat Zoom hingga birokrasi yang berbelit-belit.

"Saya berterima kasih hari ini bisa menyerahkan dokumen dengan utuh, berkat pendampingan wartawan BItvonline.com," jelasnya.

Masyarakat Nias Selatan berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menjadi lembaga yang adil dan tegas, tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku korupsi yang merampas hak-hak guru dan pahlawan tanpa tanda jasa di daerah.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru