BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan ke Filipina, Proses Pemindahan Terpidana Mati Terkait Narkoba Dimulai Desember 2024 dan Ini Penjelasan Yusril Mahendra

BITVonline.com - Jumat, 22 November 2024 08:19 WIB
Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan ke Filipina, Proses Pemindahan Terpidana Mati Terkait Narkoba Dimulai Desember 2024 dan Ini Penjelasan Yusril Mahendra
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negaranya setelah pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan terkait pemindahan narapidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara, kebijakan ini bisa dilakukan melalui perjanjian bilateral antara kedua negara dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA).

Yusril menegaskan bahwa meskipun hukum Indonesia tidak secara spesifik mengatur tentang pemindahan narapidana, Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi pemerintahan yang baik, dengan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara. “Presiden dapat mengambil kebijakan terkait transfer of prisoners meskipun tidak diatur dalam undang-undang,” jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa permohonan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina telah diterima secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Untuk memproses pemindahan ini, pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan, termasuk mengakui putusan final pengadilan Indonesia dan menanggung biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.

Yusril juga menjelaskan bahwa setelah kembali ke Filipina, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman, seperti grasi atau remisi, sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. “Jika Presiden Marcos memberikan grasi, hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup, karena hukuman mati sudah dihapuskan di Filipina,” kata Yusril.

Proses pemindahan Mary Jane Veloso diperkirakan akan selesai pada Desember 2024. Selain Filipina, Yusril menyebutkan bahwa beberapa negara lain, termasuk Australia, juga telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana. “Pertemuan dengan PM Australia di APEC lalu juga membahas permohonan serupa,” tambah Yusril.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa meskipun Mary Jane Veloso dipulangkan, ia tidak akan dibebaskan. Pemindahan ini murni sebagai langkah kebijakan untuk memulangkan narapidana ke negara asal mereka, sesuai dengan peraturan yang ada dan diskresi Presiden.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru