
Aceh, Destinasi Wisata Yang Autentik
Oleh H. M. Yamin, SE, M.SiACEH adalah anugerah geografis dan kultural yang luar biasa. Dikenal sebagai Serambi Mekkah, Aceh menyimpan peson
Opini
SUMUT -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, yang merupakan Ketua Ormas di Sumatera Utara, atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektar. Meskipun hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Tarigan memilih untuk mengajukan banding.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Samsul mengajukan banding pada 20 November 2024. Sementara itu, para JPU, yaitu Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut meskipun tuntutan mereka mencapai dua tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan” di lahan yang dikuasai di Kebun Sei Semayang milik PTPN II di Kota Binjai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menghapuskan tuntutan JPU yang meminta agar Samsul langsung ditahan. Terdakwa, yang selama proses pengadilan tidak ditahan, pun kini mengajukan banding untuk menangguhkan vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Samsul Tarigan secara tidak sah menguasai 80 hektar lahan milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan aktivitas ilegal, termasuk menanam kelapa sawit di 75 hektar lahan dan mendirikan fasilitas komersial berupa kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan di 5 hektar sisa lahan. Selain itu, ia juga menghubungkan listrik dari PLN ke lokasi tersebut sejak tahun 2017.
Menurut penyelidikan pihak berwenang, penguasaan lahan tersebut merugikan negara dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai ketua salah satu ormas di Sumut, saat ini dalam proses banding, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan dapat memperjelas apakah putusan yang lebih ringan ini akan dipertahankan atau akan ada perubahan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi.
(N/014)
Oleh H. M. Yamin, SE, M.SiACEH adalah anugerah geografis dan kultural yang luar biasa. Dikenal sebagai Serambi Mekkah, Aceh menyimpan peson
OpiniJAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menanggapi sejumlah nota kesepahaman atau memorandum of under
EkonomiJAKARTA Istana Kepresidenan akhirnya angkat suara mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah
PolitikJAKARTA Musisi senior dan tokoh publik Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena musik atau kiprahnya di dunia politik,
EntertainmentMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, secara simbolis menyerahkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Triwulan II tahun 2025 y
EkonomiJAKARTA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi mengumumkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah
EkonomiMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan peninjauan langsung ke gedung eks Perisai Plaza yang berlokasi di Jalan Pemud
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpua
PeristiwaDELI SERDANG Jajaran Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memastikan pelaksanaan program lima hari sekolah dalam sepekan akan sege
Pendidikan