BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Kemenhut Kembali Segel 3 Entitas PHAT di Tapanuli Selatan Terkait Banjir Bandang

Raman Krisna - Kamis, 11 Desember 2025 19:07 WIB
Kemenhut Kembali Segel 3 Entitas PHAT di Tapanuli Selatan Terkait Banjir Bandang
Warga mengamati kayu-kayu gelondongan yang terdampar pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga entitas di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Langkah ini terkait dugaan peran para pemegang hak atas tanah (PHAT) yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut bahwa ketiga PHAT yang disegel berinisial JAS, AR, dan RHS.

Baca Juga:

Sebelumnya, tim Ditjen Gakkum juga telah melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di area operasional pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi, PLTA Batang Toru (BT), dan PLTA PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

"Total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," kata Raja Juli dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

Di lokasi PHAT JAM, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan hasil hutan, antara lain:
- 60 batang kayu bulat dan 150 batang kayu olahan
- Ekskavator PC 200 dan buldozer dalam kondisi rusak
- Satu truk pelangsir kayu rusak
- Dua unit mesin belah, mesin ketam, serta mesin bor

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum tengah mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan penyidikan terhadap PHAT JAM, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan.

Raja Juli menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penegakan hukum.

"Dampak kejahatan ini sangat luar biasa. Selain merusak ekosistem hutan, keselamatan rakyat juga terancam. Kami berharap semua pihak bersinergi," ujarnya.

Pelanggaran yang diduga terjadi termasuk tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sesuai Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ditjen Gakkum tengah mengumpulkan barang bukti untuk menelusuri jaringan pelaku dan modus operandi perusakan hutan yang memicu banjir.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan pihaknya akan mendalami motif pelaku dan kemungkinan penegakan hukum akan diperluas kepada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RSUD Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Pasca Banjir, RS Adam Malik Turun Tangan
Viral Bantuan Beras Rp 60.000/kg, Mentan Amran Minta Maaf: Salah Tulis, Aku Manusia Biasa
11.000 Hektare Sawah Rusak Parah Akibat Banjir di Sumatera, Mentan Amran: Pemerintah Akan Cetak Ulang
Kapolri Listyo Sigit Tinjau Pengungsian Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Makanan dan Layanan Aman bagi Warga
Medan Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 25 Desember 2025
Kepling Martubung Dicopot Gegara Menyelewengkan Bantuan Banjir, Wali Kota Medan: Tak Ada Toleransi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru