Dari Doa ke Sapu Lidi, Wakapolda Aceh Turun Langsung Bersihkan Masjid Raya Usai Zikir HDA
BANDA ACEH Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sampah setelah keg
NASIONAL
JAKARTA – Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis 18 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan eksekusi dilakukan pada Senin (8/12).
"Sudah dieksekusi Senin kemarin. Di Lapas Salemba," ujarnya, Kamis (11/12).Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof.
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
Uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tetap dirampas negara sesuai putusan banding.
Hakim Ketua Yohanes Priyana bersama Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono mengetok putusan kasasi yang menegaskan hukuman bagi Zarof Ricar.
Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari hasil pengurusan perkara.
Seluruh uang dan emas tersebut telah disita oleh negara sebagai bagian dari tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jumlah uang tunai dan emas yang sangat besar yang ditemukan di kediaman Zarof.
Dalam sidang pleidoi, Zarof menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.
Zarof juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung atas perbuatannya, meskipun mengabdi selama 33 tahun di lembaga tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Kasus Zarof Ricar menjadi cermin seriusnya upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi di tubuh lembaga peradilan Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.*
(kp/ad)
BANDA ACEH Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sampah setelah keg
NASIONAL
NUSA TENGGARA TIMUR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 235235 aktivitas gempa susulan setelah gempa bumi berk
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan 50 ribu paket sembako untuk membantu warga terdampak gempa bumi magnitudo (M) 7 di Nu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyampaikan duka cita atas gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Ketua DPR RI S
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan persiapan upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indon
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juparizal dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daera
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto membawa delapan warga Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi dokter ter
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri opening ceremony peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke21 di Balai Meuseuraya
PEMERINTAHAN