Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA – Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis 18 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan eksekusi dilakukan pada Senin (8/12).
"Sudah dieksekusi Senin kemarin. Di Lapas Salemba," ujarnya, Kamis (11/12).Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof.
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
Uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tetap dirampas negara sesuai putusan banding.
Hakim Ketua Yohanes Priyana bersama Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono mengetok putusan kasasi yang menegaskan hukuman bagi Zarof Ricar.
Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari hasil pengurusan perkara.
Seluruh uang dan emas tersebut telah disita oleh negara sebagai bagian dari tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jumlah uang tunai dan emas yang sangat besar yang ditemukan di kediaman Zarof.
Dalam sidang pleidoi, Zarof menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.
Zarof juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung atas perbuatannya, meskipun mengabdi selama 33 tahun di lembaga tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Kasus Zarof Ricar menjadi cermin seriusnya upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi di tubuh lembaga peradilan Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.*
(kp/ad)
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL