JAKARTA – Proses penegakan hukum terkait temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak banjir dan longsor terus bergerak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidik telah menetapkan tersangka pertama di Sumatera Utara (Sumut).
Penanganan ini menjadi bagian dari penelusuran besar yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah bencana di sejumlah provinsi.
Menurut Jenderal Sigit, Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk satuan tugas gabungan yang memetakan titik-titik rawan.
Temuan paling awal muncul di kawasan Tapanuli. Kasus tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami bentuk satgas di Tapanuli. Kasusnya sudah naik dari lidik menjadi sidik, dan tersangka juga sudah kami temukan. Di wilayah lain, potensi banjir memang salah satunya dampak dari pembalakan liar," ujar Sigit dalam keterangan pers, Kamis, 11 Desember 2025.
Kapolri menegaskan seluruh jajaran diminta bergerak cepat dan transparan dalam melaporkan perkembangan kasus.
Di Aceh, tim investigasi telah berada di lapangan untuk melakukan pendalaman terhadap temuan kayu gelondongan di lokasi banjir bandang.
"Tim sedang turun di Aceh. Untuk detailnya, satgas yang akan menjelaskan karena mereka sedang bekerja," kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pidana di dua titik: Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli.
Keduanya kini resmi meningkat ke tahap penyidikan.
"Untuk di TKP DAS Garoga dan Anggoli, sudah kami naikkan ke penyidikan," kata Irhamni dalam konferensi pers daring, Rabu, 10 Desember 2025.
Saat ini penyidik melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari DAS Garoga.
Uji ini menjadi kunci untuk mengetahui jenis kayu, sumber penebangan, serta pola pemanfaatan yang diduga terkait aktivitas pembalakan liar.
Hasil laboratorium akan memperkuat konstruksi hukum yang tengah disusun penyidik dan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka lainnya.
Uji tersebut juga membantu memastikan apakah kayu-kayu yang ditemukan berserakan di aliran sungai saat banjir memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal di hulu kawasan hutan.
Penindakan tegas Polri dinilai krusial mengingat kayu gelondongan ditemukan di banyak titik banjir bandang di Sumut, Aceh, dan Sumatera Barat.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan kawasan hutan berperan besar dalam meningkatkan daya rusak banjir.
Polri menyatakan penelusuran tidak hanya mengarah pada pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan rantai distribusi, perizinan, dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kayu ilegal.
"Semua pihak yang terlibat akan kami telusuri," kata Irhamni.*