MEDAN – Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan memberikan pendampingan psikologis kepada siswi kelas 6 SD berinisial AI (12), yang diduga terlibat dalam kematian ibunya, F (42).
Langkah ini diambil karena terduga pelaku masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan khusus sesuai aturan peradilananak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pendampingan dilakukan bersama Dinas Kesehatan serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Sudah kita lakukan pendampingan psikologis. Kita bersinergi memberikan pendampingan terhadap anak di bawah umur," ujar Bayu, Jumat, 12 Desember 2025.
Bayu menegaskan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap luka yang dialami AI.
Proses penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal maupun penetapan status hukum.
"Ini masih kita progress. Jangan sampai salah menerapkan pasal, tersangka, dan sebagainya. Masih didalami dulu karena ini kan anak," kata dia.
Polisi memastikan seluruh langkah akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip perlindungananak.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, di rumah korban di Kota Medan.
Menurut keterangan Kepala Lingkungan setempat, Tono, rumah tersebut dihuni empat orang: korban, suaminya, dan dua anak mereka.
Suami korban berada di kamar lantai dua saat kejadian, sementara korban dan kedua anak tidur di lantai satu.
Tono menyebut dirinya sempat melihat korban dalam kondisi bersimbah darah sebelum pihak kepolisian tiba dan melakukan penanganan.