BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Mantan PPK PJN Sumut Akui Terima Suap Rp 535 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan: Saya Tidak Minta, Tapi Tidak Pernah Menolak

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Desember 2025 21:48 WIB
Mantan PPK PJN Sumut Akui Terima Suap Rp 535 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan: Saya Tidak Minta, Tapi Tidak Pernah Menolak
4 saksi dihadirkan di persidangan Heliyanto kasus korupsi jalan di PN Tipikor Medan (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Penyedia Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Munson Ponter Paulus Hutauruk, mengaku menerima suap sebesar Rp 535 juta dari pengusaha Muhammad Akhirun alias Kirun.

Namun, Munson bersikeras tidak pernah meminta uang tersebut.

"Itulah kesalahan saya, Pak. Saya tidak pernah menolak pemberiannya. Saya terima Rp 535 juta," kata Munson saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:

Uang 'haram' tersebut diterima Munson ketika bertemu dengan Kirun di Medan. Selain secara tunai, sebagian uang juga diberikan melalui transfer.

Menurut Munson, total pemberian terjadi sebanyak tujuh kali, yakni tiga kali dari Tauffik dan dua kali dari Kirun, serta dua kali transfer.

Munson menjabat sebagai PPL Satker PJN Wilayah I Medan periode 2022–2024.

Saat sidang, hadir pula tiga saksi lain: Rahmad Parulian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Muhammad Falah Hudan selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).

Sidang ini terkait kasus korupsi yang menjerat Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Heliyanto didakwa menerima suap sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

Suap ini bertujuan memenangkan dua perusahaan konstruksi, Dalihan Natolu Grup dan Rona Mora, dalam proyek jalan di Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI melalui e-katalog.

Proyek tersebut berlangsung pada 2024–2025 dengan nilai total sekitar Rp 29 miliar.

Pada 2024, PT Dalihan Natolu Grup menangani proyek senilai Rp 17 miliar, sementara pada 2025 PT Rona Mora mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT Dalihan Natolu Grup menangani rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengakuan Mengejutkan di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Patra Niaga Akui Beri Diskon ke Perusahaan Tambang
Vonis 18 Tahun Penjara, Zarof Ricar Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
Selidiki Kasus Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka, Kejari Medan Berhati-Hati Tetapkan Tersangka
Pelatihan Karakter ASN Medan Dimulai! Rico Waas Dorong ASN Tidak Lagi Jadi Momok, Tapi Kebanggaan Masyarakat
Medan Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 25 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Aliran Uang Diduga Capai Rp5,75 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru