Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kembali mengungkap praktik yang selama ini jarang tersorot publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencercar mantan Senior Account Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Erik Hendriko Suparno, mengenai adanya diskon harga yang diberikan kepada sejumlah perusahaan tambang dalam transaksi jual beli minyak mentah.
Di hadapan majelis hakim, Erik awalnya menjelaskan bahwa negosiasi dengan konsumen sektor pertambangan, termasuk PT Putra Perkasa Abadi (PPA), menggunakan acuan formula yang berdasarkan data historis, tingkat kompetisi, dan pertimbangan strategis.
Baca Juga:
Namun, jaksa kemudian menguji lebih jauh apakah formula yang dimaksud sebenarnya mencakup pemberian diskon.
"Ada diskon harga nggak ke PT PPA?" tanya jaksa.
Erik tidak langsung mengakui, dan menyebut bahwa mekanisme penentuan harga menggunakan formula.
Namun ketika jaksa memperdalam pernyataannya, ia akhirnya menyatakan pernah mendengar dan melihat penggunaan istilah diskon.
"Di diskon ada," ujar Erik.
Erik mengatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memang menggunakan istilah diskon untuk sebagian konsumennya.
Salah satu perusahaan yang disebut menerima diskon adalah BUMA, perusahaan besar di sektor pertambangan.
Menurut Erik, diskon dapat diberikan baik kepada konsumen dari sektor swasta maupun sektor pemerintahan.
"Betul," kata Erik ketika jaksa menegaskan apakah diskon juga berlaku untuk konsumen sektor mining.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.