BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Sempat Tak Hadir Karena Terjebak Longsor di Sibolga, Saksi Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Raman Krisna - Jumat, 12 Desember 2025 18:16 WIB
Sempat Tak Hadir Karena Terjebak Longsor di Sibolga, Saksi Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa Topan Ginting, di PN Medan, Jumat (12/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir karena terjebak bencana longsor di Sibolga, Alexander Meilala.

Dalam persidangan, JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan keterlambatan kehadiran Alexander.

Baca Juga:

"Anda yang terjebak longsor kemarin, yah pak?" tanya Rudi.

Alexander membenarkan, "Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang."

Alexander, yang merupakan konsultan perencanaan, mengaku bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus ini.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan pihak terkait proyek jalan terjadi karena perintah untuk segera berkoordinasi.

"Pada saat itu saya terjebak pak, Pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami. Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," ujarnya.

Selain Alexander, JPU juga menghadirkan Kadis PUPR Sumut saat ini, Hendra Dermawan Siregar, dan seorang satpam, Andi Junaidi Lubis, untuk memberikan keterangan terkait kasus.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting.

Topan diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar dari rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Suap diberikan agar proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan mereka.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sedang Cari Korban Manusia, Tim SAR Temukan Orangutan Tapanuli Tewas Terjebak Lumpur di Pulo Pakkat
Wali Kota Medan Ajak Warga Pererat Keluarga dan Lingkungan, Jangan Sibuk dengan Ponsel
Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII 2026, Wali Kota Pastikan Persiapan Maksimal
Rico Waas Tegaskan Lurah dan Camat Tidak Boleh Main-main Tangani Korban Banjir: Kalau Tidak Respons, Laporkan Langsung ke Saya!
Webinar PHI 2025: Pencegahan Korupsi Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis Migas
Presiden Prabowo Janji Ganti Semua Rumah yang Hanyut akibat Banjir di Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru