BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Langgar Lalu Lintas dan Visa, WNA Bonnie Blue Dideportasi dari Bali

M. Chairul - Sabtu, 13 Desember 2025 12:33 WIB
Langgar Lalu Lintas dan Visa, WNA Bonnie Blue Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing yang tergabung dalam manajemen kelompok konten bernama Bonnie Blue. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing yang tergabung dalam manajemen kelompok konten bernama Bonnie Blue.

Keempatnya terbukti melanggar aturan lalu lintas dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Penindakan ini merupakan hasil operasi bersama Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga:

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar M. Arif Batubara mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue, warga negara Inggris berusia 26 tahun, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa.

Menurut Arif, laporan tersebut menyebutkan yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak kontennya dinilai tidak pantas.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 warga negara asing.

Sebanyak 16 orang berstatus saksi yang mengikuti sebuah acara game show, sementara empat orang lainnya—TEB, LAJ (27 tahun, WN Inggris), INL (24 tahun, WN Inggris), dan JJT (28 tahun, WN Australia)—diproses lebih lanjut.

Arif menegaskan, dari hasil pemeriksaan forensik digital, ditemukan video pribadi di ponsel TEB.

Namun video tersebut tidak disebarluaskan dan dibuat untuk konsumsi pribadi sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski demikian, keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar ketertiban umum.

Mereka menggunakan kendaraan pikap bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Berdasarkan putusan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan setelah proses hukum pidana selesai, pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

"Namun mereka melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," kata Winarko.

Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap JJT dan INL berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan.

Keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Aparat menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tembak Wisatawan Turki di Bali, Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru