Balai TNBS memusnahkan sekitar 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal yang ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Berbak, Jambi. (foto: BTN Berbak Sembilang/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menyebut titik perambahan yang ditertibkan tidak terkait langsung dengan perkara tindak pidana kehutanan yang tengah ditangani dengan dua orang tersangka.
"Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa kegiatan penertiban ini terkait langsung dengan proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.
Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk sejumlah spesies dilindungi.
Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit ilegal, dinilai berpotensi merusak struktur ekosistem gambut serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Balai TNBS menyatakan operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang bertujuan menekan angka perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.*