Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), kembali menyorot isu mahalnya biaya politik di Indonesia.
Temuan terbaru menunjukkan, sebagian besar uang suap yang diterima Ardito digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye pada Pilkada 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah membuka fakta penting terkait aliran uang haram yang bermuara pada kepentingan politik praktis.Baca Juga:
"Dari kegiatan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, kita melihat adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh bupati," jelas Budi, Sabtu (13/12/2025).
Hasil penyidikan awal mencatat jumlah uang suap yang dialihkan untuk kepentingan politik Ardito mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Angka ini merupakan temuan sementara dan belum termasuk seluruh aliran dana lain yang tengah ditelusuri KPK.
Menurut Budi, fakta ini menegaskan bahwa tingginya biaya politik di Indonesia kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi untuk menutup modal kampanye.
"Masalah kian pelik karena laporan keuangan partai politik saat ini belum akuntabel dan transparan, sehingga menciptakan 'lubang hitam' yang menyulitkan publik maupun aparat hukum mendeteksi aliran dana tidak sah," tambah Budi.
KPK menilai, kasus Lampung Tengah menjadi peringatan penting bagi reformasi sistemik partai politik.
Lembaga antirasuah mendorong standarisasi dan sistem pelaporan keuangan parpol agar aliran dana kampanye lebih transparan.
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi partai, yang memicu praktik mahar politik.
Dalam penyidikan lebih lanjut, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan lembaga ini tengah menerapkan strategi follow the money untuk menelusuri aliran dana hingga ke tim sukses dan partai politik pengusung.
Kasus ini juga mengungkap skema korupsi yang dirancang Ardito, berupa fee proyek 15–20 persen di e-Katalog untuk memenangkan perusahaan milik keluarga dan tim suksesnya sendiri.
Dari total penerimaan suap sebesar Rp 5,75 miliar, Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank sebagai modal kampanye.
KPK memastikan akan menggandeng PPATK dan perbankan untuk membongkar tuntas jalur aliran dana ini, termasuk kemungkinan masuk ke kas partai politik pengusung.*
(tb/ad)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL