Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR– Satgas Gakkum Impor Ilegal Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang melalui perdagangan impor pakaian bekas (thrifting) dengan omzet mencapai Rp 1,3 triliun.
Dua orang tersangka berinisial ZT dan SB ditetapkan, dengan lokasi transaksi utama di Pasar Kodok, Tabanan, Bali, Senin (15/12/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebutkan, Satgas yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil memetakan jaringan penyelundupan internasional, mulai dari pemasok di Korea, pengiriman via Malaysia, hingga distribusi di gudang tersangka di Bali.Baca Juga:
"Barang-barang ilegal ini selain berdampak pada ekonomi, juga mengandung risiko kesehatan karena hasil uji laboratorium menunjukkan pakaian bekas tersebut mengandung bakteri," kata Brigjen Ade Safri.
Penyelidikan mengungkap modus operandi tersangka, yang memesan barang dari luar negeri melalui WNA, membayar menggunakan rekening pribadi maupun atas nama orang lain, kemudian menyamarkan keuntungan melalui usaha PT KYM dan toko pakaian milik tersangka.
Total keuntungan dari perdagangan ilegal ini digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, mobil, dan bus.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 698 bal pakaian bekas senilai Rp 3 miliar, 7 unit bus senilai Rp 15 miliar, 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening mencapai Rp 2,5 miliar, serta berbagai dokumen terkait impor.
Total aset tersangka diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
Kepolisian menegaskan, tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 UU Perdagangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Brigjen Ade Safri menekankan, keberhasilan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan membeli produk legal.
Polri bersama pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang sehat, menegakkan hukum secara tegas, dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.
"Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045," tambah Brigjen Ade Safri.*
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membahas penguatan kerja sama bil
INTERNASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menutup kembali ruas tol fungsional SinaksakSimpang Panei setelah melayani lebih dari
NASIONAL
JAKARTA Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa sebanyak 178.981 siswa lolos dalam Seleksi Nasional
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman a
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar yang beredar di publik terkait besaran anggaran BGN 202
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL