BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Bareskrim Polri Grebek Jaringan Pakaian Bekas Ilegal, Total Aset Tersangka Capai Rp 22 Miliar

Fira - Senin, 15 Desember 2025 18:23 WIB
Bareskrim Polri Grebek Jaringan Pakaian Bekas Ilegal, Total Aset Tersangka Capai Rp 22 Miliar
Satgas Gakkum Impor Ilegal Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang melalui perdagangan impor pakaian bekas dengan omzet mencapai Rp 1,3 triliun. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR– Satgas Gakkum Impor Ilegal Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang melalui perdagangan impor pakaian bekas (thrifting) dengan omzet mencapai Rp 1,3 triliun.

Dua orang tersangka berinisial ZT dan SB ditetapkan, dengan lokasi transaksi utama di Pasar Kodok, Tabanan, Bali, Senin (15/12/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebutkan, Satgas yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil memetakan jaringan penyelundupan internasional, mulai dari pemasok di Korea, pengiriman via Malaysia, hingga distribusi di gudang tersangka di Bali.

Baca Juga:

"Barang-barang ilegal ini selain berdampak pada ekonomi, juga mengandung risiko kesehatan karena hasil uji laboratorium menunjukkan pakaian bekas tersebut mengandung bakteri," kata Brigjen Ade Safri.

Penyelidikan mengungkap modus operandi tersangka, yang memesan barang dari luar negeri melalui WNA, membayar menggunakan rekening pribadi maupun atas nama orang lain, kemudian menyamarkan keuntungan melalui usaha PT KYM dan toko pakaian milik tersangka.

Total keuntungan dari perdagangan ilegal ini digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, mobil, dan bus.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 698 bal pakaian bekas senilai Rp 3 miliar, 7 unit bus senilai Rp 15 miliar, 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening mencapai Rp 2,5 miliar, serta berbagai dokumen terkait impor.

Total aset tersangka diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Kepolisian menegaskan, tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 UU Perdagangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Brigjen Ade Safri menekankan, keberhasilan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan membeli produk legal.

Polri bersama pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang sehat, menegakkan hukum secara tegas, dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

"Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045," tambah Brigjen Ade Safri.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konpres Raffi Bersama Hotman Paris Bantah Tudingan Pencucian Uang
Tembak Wisatawan Turki di Bali, Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi
Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024, Satgas II Preventif Polda Bali Tingkatkan Pengamanan di Gudang Percetakan Logistik Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru