Ibu guru Non ASN SD Negri No.078463 Tobhil Hili badalu kecamatan umbunasi -Nias selatan. ( Yulia Buulolo) korban pungutan liar Dana Dacil Di Nias selatan saat di wawancarai. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NIAS SELATAN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali memeriksa Yulia Buulolo, guru SD Negeri No. 078463 Tobhil, Desa Hili Badalu, Kecamatan Umbunasi, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pungutan liarDana Dacil, yang telah bergulir selama tujuh bulan sejak laporan diajukan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si.
Dari pantauan wartawan, Yulia diperiksa oleh jaksa Seksi Pidana Khusus mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.
Dalam keterangannya, Yulia menyebut pernah menyetor uang kutipan kepada oknum kepala sekolah SD Negeri No. 078463, Budilia Halawa, sebesar Rp 1.500.000 per triwulan.
Setoran dilakukan di berbagai tempat, mulai dari pasar, rumah orang, hingga kantor camat.
Yulia juga mengungkap pengalaman pribadinya: oknum kepala sekolah pernah menguasai buku rekeningnya selama satu tahun pada 2023, karena terlambat menyetor dua triwulan.
"Jujur, demi Tuhan itu yang saya alami bertahun-tahun. Saya dijadikan seperti sapi perahan oleh kepala sekolah. Kalau sedikit saja terlambat, dia marah dan berkata 'Tolong cepat-cepat dibayarkan karena uang ini mau saya setorkan di Dana Pendidikan'," kata Yulia.
Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan Yulia merupakan rangkaian dari proses pengumpulan keterangan pihak terkait dalam kasus dugaan pungutan liarDana Dacil 2024/2025.
"Pemeriksaan ini bagian dari upaya kami untuk meminta keterangan dari pihak terkait sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan tindak pidana pungutan liarDana Dacil," ujar Lintong melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejari Nias Selatan Periksa Guru SD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil