BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Medan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Warga Diharapkan Paham Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi

Adam - Rabu, 17 Desember 2025 11:28 WIB
Medan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Warga Diharapkan Paham Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Rico Tri Putra Bayu Waas/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (16/12/2025).

Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

Baca Juga:

"Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurutnya, penerapan sanksi ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang efektif sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Kriston juga berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan lancar dan optimal.

"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan," tuturnya.

Dengan dukungan ini, Pemko Medan dan Bapas Kelas I Medan berupaya memastikan masyarakat memahami manfaat pidana kerja sosial, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung kebijakan hukum yang humanis dan rehabilitatif.*


(vv/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKS Desak Polisi Usut Tuntas Perampokan di Cilegon yang Menewaskan Anak Kadernya
Kepala SD di Nias Selatan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Dugaan Pungli Dana Dacil Masih Diselidiki
Bupati Simalungun: Paritrana Award Jadi Pemicu Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Penahanan Dipertanyakan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat
DEMA Sumut Apresiasi Kejari Medan, Tegaskan Penegakan Hukum Korupsi Harus Konsisten
Konflik Jabatan di DPC PDIP Medan, Mantan Ketua PDIP Sumut Angkat Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru