Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
KARAWANG – Mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu (17/12/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin bersama anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung.
Giovanni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan.
Giovanni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,145 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau dijatuhi pidana tambahan satu tahun.
Kasi Pidsus Kejari Karawang sekaligus JPU, Tri Yulianto Satyadi, mengatakan vonis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
"Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar Tri.
Kasus korupsi ini bermula dari tindakan Giovanni selama menjabat Dirut PD Petrogas Persada antara 2019 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,115 miliar.
Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Giovanni sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Vonis ini menjadi peringatan bagi pejabat BUMD agar menjalankan amanah publik dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara.*
(k/dh)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL