BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Tindak Lanjut Putusan MK, Siap Direvisi Jika Perlu

Abyadi Siregar - Jumat, 19 Desember 2025 15:04 WIB
Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Tindak Lanjut Putusan MK, Siap Direvisi Jika Perlu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers perkembangan penanggulangan bencana di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Menurut Sigit, Perpol ini disusun dengan tetap menghormati keputusan MK dan membuka ruang perbaikan apabila ada redaksi yang keliru.

"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga maupun sumber-sumber terkait agar tidak salah langkah," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:

Kapolri menegaskan, pihaknya tidak berada dalam posisi menentang keputusan MK. Justru, Polri ingin memastikan seluruh amanat putusan dapat dijalankan dengan tegas dan jelas.

Ia menambahkan, meski Polri hanya bisa membuat Perpol untuk mengatur internal, pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Polri untuk memperjelas regulasi tersebut.


"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," jelas Sigit.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke kementerian/lembaga tertentu.

Hal ini merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3)
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 19 ayat 2b)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Pasal 147)

Trunoyudo menyebutkan, Perpol ini menjadi pedoman bagi anggota Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga seperti: Kemenko Polkam, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kemen KP, Lembaga Ketahanan Nasional, OJK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Dengan langkah ini, Polri berharap dapat menjalankan amanat MK secara transparan dan memastikan pembatasan penugasan anggota Polri di instansi lain sesuai aturan hukum.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen, Ini Besaran Terbarunya
Mayoritas Jalan Nasional dan Provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Bisa Dilalui Pasca-Banjir
Kapolda Lampung Tegaskan: KUHP dan KUHAP Baru Bukan Tambahan Wewenang, Tapi Profesionalisme Penyidik!
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru