Kode Redeem FF 14 Februari 2026: Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini!
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Menurut Sigit, Perpol ini disusun dengan tetap menghormati keputusan MK dan membuka ruang perbaikan apabila ada redaksi yang keliru.
"Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga maupun sumber-sumber terkait agar tidak salah langkah," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).Baca Juga:
Kapolri menegaskan, pihaknya tidak berada dalam posisi menentang keputusan MK. Justru, Polri ingin memastikan seluruh amanat putusan dapat dijalankan dengan tegas dan jelas.
Ia menambahkan, meski Polri hanya bisa membuat Perpol untuk mengatur internal, pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Polri untuk memperjelas regulasi tersebut.
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," jelas Sigit.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke kementerian/lembaga tertentu.
Hal ini merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3)
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 19 ayat 2b)
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Pasal 147)
Trunoyudo menyebutkan, Perpol ini menjadi pedoman bagi anggota Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga seperti: Kemenko Polkam, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kemen KP, Lembaga Ketahanan Nasional, OJK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat menjalankan amanat MK secara transparan dan memastikan pembatasan penugasan anggota Polri di instansi lain sesuai aturan hukum.*
(d/ad)
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL