Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Jatiluwuh, Kamis (18/12/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan dua anggota, serta Panitera Pengganti PN Tabanan, dihadiri kuasa hukum penggugat.
Baca Juga:
Para kuasa hukum penggugat, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., I Wayan Sudiarta, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan Ketut Ngurah Arjaya, H.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan kali ini berbeda secara mendasar dari perkara sebelumnya.
"Gugatan ini tidak sama dengan gugatan terdahulu. Fokus utama kami adalah menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat serta penguasaan lahan secara keseluruhan," ujar Yohan di sela pemeriksaan setempat.
Kuasa hukum menjelaskan, pada gugatan pertama, objek sengketa hanya terbatas pada bangunan yang ditempati penggugat. Kini, yang dipersoalkan adalah seluruh bidang tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi, dengan dua sertifikat masing-masing 7 are dan 13 are, atau total lebih dari 20 are.
Dalam pemeriksaan, penggugat menyinggung dugaan praktik mafia tanah. Mereka menilai baik penjual maupun pembeli tanah tidak pernah secara nyata menguasai lahan tersebut.
"Tanah ini sejak lama telah ditempati dan dikuasai oleh para ahli waris. Salah satu penggugat sebagai ahli waris telah menguasai tanah ini lebih dari 40 tahun," tambah Yohan.
Sementara itu, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan bahwa sertifikat tidak bisa serta-merta dijadikan bukti mutlak kepemilikan.
"Konsep kepemilikan tanah harus berangkat dari hubungan hukum yang sah, termasuk proses jual beli dan penyerahan objek. Dalam kasus ini, justru muncul persoalan eksekusi," jelasnya.
Ia menyoroti pertanggungjawaban pihak penjual.
"Jika penjual tidak menguasai objek tanah, lalu apa yang sebenarnya diperjualbelikan? Yang seharusnya dituntut adalah penjual, bukan pihak lain yang menguasai lahan," tambah Sudiarta.
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN