BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Enam Aplikasi Mata Elang Diblokir, Komdigi Masih Proses Dua Lainnya

Adam - Sabtu, 20 Desember 2025 12:35 WIB
Enam Aplikasi Mata Elang Diblokir, Komdigi Masih Proses Dua Lainnya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.

Aplikasi-aplikasi tersebut disinyalir digunakan sebagai alat bantu praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi tersebut kepada penyedia platform digital, dalam hal ini Google.

Baca Juga:

Dari jumlah itu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.

Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak kendaraan dengan status kredit bermasalah.

Alexander menjelaskan, aplikasi yang menggunakan embel-embel nama mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam mengidentifikasi kendaraan bermasalah.

Aplikasi itu bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan penggunanya melacak pergerakan kendaraan, mengintai lokasi, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis.

Data yang diproses meliputi informasi debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.

Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
App Store Bakal Lebih ‘Ramai’ Iklan, Ini Penjelasan Apple
Banjir dan Longsor di Sumatera, BTN Ringankan Beban Nasabah dengan Restrukturisasi Kredit
Update Besar Apple: iOS 26.2, iPadOS 26.2, dan watchOS 26.2 Hadir dengan Fitur Produktivitas & Kesehatan
Tak Sekadar Terjemahan, Google Translate Hadirkan Fitur Latihan Bahasa Interaktif
Komdigi dan Pemkab Deli Serdang Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama, Pulihkan Mental dan Semangat Warga Terdampak Banjir
Bikin Video Vertikal Jadi Mudah! Adobe Perkenalkan Fitur Khusus YouTube Shorts
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru