JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Australia, dan Cina yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menyatakan proses hukum terhadap WNA tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara masing-masing untuk memastikan hak-hak tersangka WNA terpenuhi.
"Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan," kata Dedy, Senin (22/12/2025).
Dedy belum merinci jenis narkoba yang terkait dalam kasus ini.
"Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani," ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya menindak tegas penyalahgunaan narkoba, yang dalam tiga bulan terakhir telah menjerat lebih dari 2.000 tersangka dan menyita puluhan kilogram sabu.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Metro Jaya Tangkap 8 WNA Terkait Narkoba, Koordinasi dengan Kedutaan