Barang bukti narkoba senilai Rp60,5 miliar yang disita Bareskrim Polri usai menggagalkan peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan dalam ajang DWP 2025 di Bali. (Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis yang diduga akan diedarkan dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba senilai Rp60,5 miliar dan menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi terpisah pada 9–11 Desember 2025, sebelum festival musik elektronik internasional itu digelar pada 12–14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Bali.
"Estimasi harga barang bukti mencapai Rp60.508.691.680, setara dengan 162.202 jiwa yang berhasil diselamatkan," ujar Eko dalam konferensi pers di Gedung BareskrimPolri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 31 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, kokain, ganja, MDMA, ketamin, hingga jenis narkotika sintetis lainnya.
Selain itu, turut diamankan uang tunai, alat isap, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.
Bareskrim juga menangkap 17 tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing asal Peru.
Para tersangka diduga tergabung dalam enam jaringan peredaran narkoba, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus buron.
Menurut Eko, festival musik berskala internasional seperti DWP memiliki mobilitas tinggi dan melibatkan pengunjung lintas negara, sehingga rawan dimanfaatkan jaringan narkotika.
"Event besar menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkoba jika tidak diantisipasi sejak dini," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menjaga keamanan event internasional dan citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali.*