BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Adam - Senin, 22 Desember 2025 21:21 WIB
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar
Kejati Sumut menahan tersangka baru, yaitu mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021 dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum pada 2019, Senin malam (22/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2019.

Tersangka yang ditahan kali ini berinisial OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, DS dan JS, dalam mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

Baca Juga:

"Skema pembayaran yang awalnya harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," kata Indra, Senin malam (22/12/2025).

Akibat perubahan skema ini, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim Inalum.

Perbuatan tersangka OAK diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski perhitungan resmi masih berlangsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OAK kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.

Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Soroti Pengadaan MBG Lewat Banper, Dinilai Berisiko Konflik Kepentingan
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen: Seharusnya Bisa 9,5 Persen!
Kapolda Sumut Tinjau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Padangsidimpuan, Tekankan Pelayanan Humanis
BNPB: 16 Jenazah Baru Ditemukan, Total Korban Bencana Capai 1.106 Orang
Usai Lepas Bandar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot
Pemprov dan Masyarakat Kepri Donasikan Rp1,15 Miliar untuk Korban Bencana Sumut, Wagub Surya: Kami Tidak Sendiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru