BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden Jokowi, Sidang Praperadilan Berlanjut

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 05:42 WIB
57 view
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden Jokowi, Sidang Praperadilan Berlanjut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya pada masa jabatannya (2015-2016) adalah bagian dari perintah langsung Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Tom Lembong saat mengikuti sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara virtual, Kamis (21/11).

“Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom Lembong, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kecukupan pangan di Indonesia.

Tom menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok bahan pangan, termasuk gula, menjadi salah satu prioritas utama Presiden Jokowi. “Saya sering berkonsultasi dengan beliau, baik secara formal maupun informal, termasuk mengenai kebijakan impor pangan,” ungkapnya. Tom juga menambahkan bahwa semua kebijakan yang diambilnya, termasuk soal impor gula, dilakukan dengan transparansi tinggi.

Baca Juga:

“Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Bapak Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi saya, serta Kapolri dan KSAD,” lanjutnya, menekankan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam proses tersebut.

Namun, kebijakan impor gula yang ditandatangani Tom Lembong kini tengah dipermasalahkan. Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Berdasarkan informasi yang diterima Kejagung, pada 2015 telah diadakan rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan seharusnya tidak perlu impor. Meski demikian, pada tahun yang sama, Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan PT AP.

Baca Juga:

Pada Januari 2016, Tom Lembong juga diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, yang melibatkan kerjasama dengan delapan perusahaan gula dalam negeri untuk memasok 300.000 ton gula kristal putih. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan ini merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Tom Lembong kini tengah mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini masih terus berlanjut, dan Tom berusaha membuktikan bahwa kebijakan yang diambilnya adalah demi kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hukum.(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru