BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP

Raman Krisna - Selasa, 23 Desember 2025 19:40 WIB
ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam empat perkara berbeda yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.

Pelaporan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan jual beli jam tangan, serta satu perkara lain yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat.

"Resmi kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 anggota kepolisian dalam empat kasus berbeda sejak 2022 sampai 2024," kata Wana di hadapan wartawan.

Menurut Wana, pola pemerasan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum justru diduga memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Ia menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme etik internal Polri tidak memadai.

"Ketika tidak ada proses pidana terhadap penegak hukum, ini akan menjadi preseden buruk. Praktik pemerasan dan korupsi bisa dianggap hal yang normal," ujarnya.

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menyebut pelaporan ini sebagai bagian dari dorongan reformasi institusional di tubuh Polri.

Ia menegaskan, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara untuk menjamin independensi dan akuntabilitas.

"Kami mendorong KPK melakukan pengusutan secara menyeluruh. Ini bukan semata soal individu, tetapi soal pembenahan sistemik di kepolisian," kata Dimas.

ICW dan Kontras mendasarkan laporannya pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KY Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Hakim Kasus Tom Lembong, Sanksi Menunggu MA
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Wanita Terkait Kasus Bank BJB Ridwan Kamil
KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kejagung Panggil Eks Menteri ESDM Sudirman Said dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Petral
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Surat Bukti Belum Sinkron
Kasus Sabu Terbesar di Karimun, Lima WN Myanmar Dituntut Pidana Mati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru