BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam empat perkara berbeda yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.
Pelaporan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.Baca Juga:
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan jual beli jam tangan, serta satu perkara lain yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat.
"Resmi kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 anggota kepolisian dalam empat kasus berbeda sejak 2022 sampai 2024," kata Wana di hadapan wartawan.
Menurut Wana, pola pemerasan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum justru diduga memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
Ia menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme etik internal Polri tidak memadai.
"Ketika tidak ada proses pidana terhadap penegak hukum, ini akan menjadi preseden buruk. Praktik pemerasan dan korupsi bisa dianggap hal yang normal," ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menyebut pelaporan ini sebagai bagian dari dorongan reformasi institusional di tubuh Polri.
Ia menegaskan, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara untuk menjamin independensi dan akuntabilitas.
"Kami mendorong KPK melakukan pengusutan secara menyeluruh. Ini bukan semata soal individu, tetapi soal pembenahan sistemik di kepolisian," kata Dimas.
ICW dan Kontras mendasarkan laporannya pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL