JAKARTA -Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlanjut pada Kamis (21/11). Mantan Menteri Perdagangan tersebut dihadirkan melalui sesi daring via Zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dimulai dengan Hakim Tumpanuli memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut, Tom membacakan sebuah testimoni yang berjudul “Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan,” yang sudah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti kepada hakim.
Dalam keterangannya, Tom mengungkapkan kronologi dirinya diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024 yang kemudian berubah status menjadi tersangka dan langsung ditahan. Ia menyebutkan bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menjelaskan secara rinci masalah hukum yang menimpanya.
Tom juga mengungkapkan bahwa meskipun pengacaranya berasal dari Kejaksaan Agung, dirinya merasa tertekan dan akhirnya mengikuti permintaan penyidik. “Saya dalam kondisi syok,” ujarnya.
Dalam sidang yang juga dihadiri oleh istri Tom, Franciska Wihardja, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Dalam gugatan tersebut, Tom menyoroti sejumlah aspek, termasuk belum diperiksanya lima mantan Menteri Perdagangan lainnya dan ketiadaan audit dari BPK terkait kerugian negara dalam impor gula.
Tom Lembong kini tengah berjuang melawan status tersangkanya, dengan harapan bisa mendapatkan kejelasan hukum atas proses yang tengah dijalani. Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dan menjadi bagian penting dari perjalanan hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut.
(N/014)
Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, Tersangka Mengaku Tidak Dijelaskan Masalah Hukumnya