BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Sakit Hati dan Lamaran Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Binus Ini Teror 10 Sekolah di Depok

Adelia Syafitri - Jumat, 26 Desember 2025 16:40 WIB
Sakit Hati dan Lamaran Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Binus Ini Teror 10 Sekolah di Depok
Tersangka teror bom sekolah, HRR digiring ke Mapolres Metro Depok, Jumat (26/12/2025). (foto: Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK – Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Universitas Binus jurusan Teknik Informatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa Hylmi membuat alamat email menggunakan nama mantan pacarnya, Kamila, untuk mengirimkan ancaman seolah-olah berasal dari Kamila.

Salah satu sekolah yang menerima teror merupakan tempat Hylmi menempuh pendidikan sebelumnya.

Baca Juga:

"Motif tersangka melakukan teror ini karena merasa kecewa akibat hubungannya dengan Kamila kandas. Selain itu, lamaran yang diajukan ditolak oleh Kamila dan keluarganya," kata Kompol Made, Jumat (26/12).

Hylmi tidak hanya mengirim email berisi ancaman bom, tetapi juga melakukan aksi order fiktif makanan ke alamat Kamila dan keluarganya.

Aksi ini dilakukan, menurut polisi, sebagai upaya mencari perhatian mantan pacarnya.

Ancaman yang diterima sekolah-sekolah di Depok sangat serius, mencakup bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba.

Dalam emailnya, Hylmi juga mengaku sebagai korban pemerkosaan dan menyalahkan aparat kepolisian yang dianggap tidak menindaklanjuti laporan sebelumnya.

Hylmi dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
- Pasal 335 KUHP, ancaman 1 tahun penjara.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi memastikan kasus ini telah ditangani dengan serius untuk mencegah potensi risiko lebih luas bagi keamanan sekolah dan masyarakat.*


(kp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetapkan HRR Tersangka Kasus Ancaman Bom Sekolah di Depok
Provokator hingga Penjarah, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Polsek Dibakar
Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan
Teror Bom Hantui 10 Sekolah di Depok, Polisi Lakukan Penyisiran Intensif
Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel
Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Diduga Disalahgunakan, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru