BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Diduga Sesatkan Pemahaman UU KIP, PPK Dinas Pendidikan Labura Tolak Berikan Salinan RAB SMPN 5 Sialang Taji

Muhammad Yusuf Harahap - Jumat, 26 Desember 2025 19:22 WIB
Diduga Sesatkan Pemahaman UU KIP, PPK Dinas Pendidikan Labura Tolak Berikan Salinan RAB SMPN 5 Sialang Taji
PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Labura, Irwan, S.Pd, M.Pd, menolak memberikan salinan empat RAB pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU UTARA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan, S.Pd, M.Pd, mendapat sorotan tajam setelah menolak memberikan salinan empat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan.

Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Media aspirasinasional.com pada Rabu (24/12/2025).

Sejumlah praktisi hukum dan pegiat sosial menilai, langkah PPK tersebut berpotensi menyesatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:

Muslim Ahmad Nasution, pengacara dan tim hukum media, menyatakan bahwa PPK Irwan "melakukan pembodohan hukum demi menutup akses publik terhadap anggaran proyek yang bersumber dari dana publik."

Dalam suratnya, PPK Irwan menyatakan beberapa alasan, antara lain: RAB dianggap sebagai hak pribadi antara penyedia dan pengguna jasa, bersifat rahasia jabatan, hanya dapat diakses oleh aparat pengawas internal pemerintah, dan proyek belum dibayarkan sehingga belum menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Muslim menegaskan bahwa RAB yang bersumber dari APBD/APBN merupakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat sesuai Pasal 11 ayat 1 UU KIP.

"Rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik jelas termasuk informasi yang harus dapat diakses masyarakat," ujar Muslim dalam konferensi pers.

Pemimpin Redaksi Media aspirasinasional.com, Muhammad Yusup Harahap, juga menyayangkan sikap PPK Irwan yang dianggap tidak memahami ketentuan UU KIP.

Yusup menegaskan bahwa data pribadi berbeda dengan dokumen proyek publik seperti RAB.

"RAB bukanlah informasi yang dikecualikan. Justru publik berhak mengetahui anggaran yang bersumber dari uang mereka," jelas Yusup.

Jika permintaan informasi tetap ditolak, pihak media berencana melaporkan keberatan tersebut ke Komisi Informasi Publik Sumut untuk memastikan RAB SMPN 5 Sialang Taji termasuk informasi yang wajib diakses publik atau tidak.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap transparansi proyek pembangunan sekolah di Labuhanbatu Utara, dan menjadi peringatan bagi badan publik agar menjalankan prinsip akuntabilitas terhadap masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kibarkan Bendera Putih di Abdya, Ratusan Massa GAM Tuntut Penetapan Banjir dan Longsor Sebagai Bencana Nasional
KPK Bongkar Celah Korupsi MBG, BGN Buka Sistem Kunci Dana!
Anak Menkeu Purbaya: Hampir 80 Persen Pejabat Itu Korupsi!
Surabaya Luncurkan Robot Pemadam Kebakaran, Petugas Kini Bisa Aman di Area Berbahaya
Aceh Siap Pulihkan Layanan Pendidikan, 65 Persen Sekolah Beroperasi Kembali Pasca Banjir
Kemendikdasmen Salurkan Tunjangan Rp 2 Juta untuk 16.500 Guru Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru