BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Pemuda Medan Curi Rp 210 Juta dari Kantor untuk Foya-Foya, Ditangkap Polisi

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 08:17 WIB
Pemuda Medan Curi Rp 210 Juta dari Kantor untuk Foya-Foya, Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Seorang pemuda asal Medan, Kevin, terpaksa berurusan dengan hukum setelah ketahuan mencuri uang kantor sebanyak Rp 210 juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya bersama pacarnya, termasuk untuk membayar kreditan sepeda motor dan membeli barang mewah. Kevin, yang bekerja di PT Eureka Management dan Servis, melakukan pencurian berulang kali sejak September 2024 hingga November 2024.

Pencurian yang dilakukan Kevin pertama kali terdeteksi melalui audit keuangan rutin yang dilakukan oleh pihak kantor di Perum Bali Griya Resident, Jalan Gunung Athena, Denpasar, Bali. Setiap kali dilakukan audit, selalu ditemukan selisih yang mencurigakan. Operasional Manager bersama tim administrasi kantor, yang melakukan audit setiap bulan, mulai curiga setelah beberapa bulan berturut-turut menemukan kekurangan uang di brankas kantor.

Pada Senin, 18 November 2024, tim audit menemukan adanya kekurangan uang yang mencolok, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tukang kunci yang biasa dipanggil Kevin di tengah malam untuk membuka brankas. Tukang kunci bernama Rian dan Nova memberi tahu bahwa Kevin sering meminta mereka membuka brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen penting.

Berdasarkan informasi tersebut, audit lebih mendalam dilakukan, dan selisih keuangan selama tiga bulan, yang totalnya mencapai Rp 210 juta, berhasil teridentifikasi. Pihak kantor segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa Kevin menggunakan anak kunci palsu yang ia buat sendiri untuk membuka brankas kantor dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya. “Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu yang diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu, 20 November 2024.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap Kevin di lokasi kejadian, yakni di kantor tempatnya bekerja. Kevin kemudian mengakui bahwa dirinya mencuri uang tersebut sejak September 2024 dan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.

Kevin mengungkapkan bahwa uang hasil curiannya dipergunakan untuk membayar kredit sepeda motor Honda PCX milik pacarnya yang berjumlah Rp 15 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli handphone mewah tipe iPhone 15 Pro Max dan menyewa mobil selama tiga bulan dengan total biaya sekitar Rp 20 juta.

Kepada polisi, Kevin mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi gaya hidup mewah yang dia inginkan. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kevin yang berasal dari Desa Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga hasil pencurian dan barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan dan berencana untuk memeriksa lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan keuangan yang lebih ketat di lingkungan perusahaan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru