BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Fakta-fakta Mengerikan Suami Bunuh Istri di Medan, Termasuk Upaya Rekayasa Kasus

Adam - Senin, 29 Desember 2025 10:42 WIB
Fakta-fakta Mengerikan Suami Bunuh Istri di Medan, Termasuk Upaya Rekayasa Kasus
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers, Minggu (28/12). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Misteri kematian seorang wanita berinisial SW di rumahnya, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia, akhirnya terkuak.

Polisi menetapkan suami korban, Asrizal alias AS, sebagai tersangka pembunuhan setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Kejadian tragis itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, ketika AS merekayasa kematian istrinya seolah-olah korban tertidur pulas.

Baca Juga:

Namun, kecurigaan keluarga membuat kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal AS karena beberapa kali ditolak hasratnya untuk berhubungan intim dengan korban.

"Karena hasratnya ditolak, seketika itu juga tersangka AS melakukan pembunuhan," ujar Calvijn saat konferensi pers, Minggu (28/12).

Polisi menemukan fakta mengerikan, antara lain:
- Korban dibekap dengan bantal sekitar pukul 03.00 WIB.
- Anak korban sempat mendengar teriakan ibunya dua kali, namun tidak berani menolong.
- Pelaku tidur bersama jasad korban hingga keesokan harinya untuk merekayasa kematian.
- Pelaku menjemput ibu korban dan berpura-pura terkejut atas kematian SW.
- Selama ini AS kerap mengunci istri dan anaknya di dalam rumah, serta pernah mengajak anak korban ke hotel, namun ditolak.

Polisi kini juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kematian istri pertamanya, yang sebelumnya disebut meninggal karena COVID-19.

"Beberapa kecurigaan terkait kematian istri pertamanya masih kami dalami," terang Calvijn.

Penyelidikan mendalam terhadap AS dan motif pembunuhan ini menjadi bukti nyata kepedulian pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi keluarga korban dari kekerasan domestik.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Matakin Medan Dorong Masyarakat Hidup Berbudi Pekerti, Tanamkan Lima Nilai Pokok untuk Kehidupan Harmonis
Polsek Medan Sunggal Bakar Gubuk Narkoba, Plastik Berkelip dan Bong Diamankan
Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan, Kepala Rutan Medan: Motivasi Agar Berperilaku Baik
Dukungan Moril untuk Polri, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Sambangi Pos PAM Nataru di Medan
Dua Bocah Kembar Meninggal Usai Tenggelam di Kolam Renang Citraland Deli Serdang
Resmi Dibuka! Jembatan Krueng Tingkeum Buka Tutup Tiap Satu Jam, Arus Lalu Lintas Aceh-Medan Kembali Lancar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru