Ia tiba sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung digiring ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik terkait penangkapan Samuel.
Ia berjalan cepat dengan tangan terborgol di belakang punggung, menunduk, dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kasus ini bermula ketika rumah milik keluarga Elina dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak Samuel, yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Namun, Elina membantah pernah menjual rumah tersebut.
Objek tanah sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal pada 2017, dan hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga termasuk Elina.
Kasus pengusiran paksa ini sempat memicu perhatian publik, karena melibatkan tindakan ormas yang menyingkirkan seorang lansia dari rumahnya sendiri hingga mengalami luka.
Penangkapan Samuel diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum terkait kasus ini.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Dibawa ke Polda Jatim