BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara

Adam - Senin, 29 Desember 2025 20:22 WIB
Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara
Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA Samuel Ardi Kristanto (44) dan Muhammad Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, "Melakukan secara bersama-sama kekerasan terhadap orang atau barang. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, ancamannya 5 tahun 6 bulan," ujar Widi, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:

Samuel mengklaim telah membeli rumah nenek Elina dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina, pada 2014. Namun, pihak Elina membantah adanya transaksi tersebut.

Kasus ini memuncak pada 6 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel mendatangi rumah Elina dan mengusir paksa sang nenek.

Muhammad Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), terlihat membantu Samuel mengangkat Elina dari rumah. Kejadian ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial.

Hingga kini, Samuel telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, sementara Yasin masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan KUHP, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti isu hak atas tanah, kekerasan terhadap lansia, dan penegakan hukum yang adil di tengah sengketa properti.

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kronologi Kasus Nenek Elina: Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan, Warga Surabaya Minta Keadilan!
Tiga Tersangka Penyelundupan PMI Diamankan di Batam, Satu Masih Buron
Kapolda Lampung Tegaskan: KUHP dan KUHAP Baru Bukan Tambahan Wewenang, Tapi Profesionalisme Penyidik!
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Bali Siap Terapkan Hukuman Sosial Berbasis Kearifan Lokal
Medan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Warga Diharapkan Paham Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi
Penahanan Dipertanyakan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru