BATAM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau, resmi melaporkan pembuat dan penyebar video viral ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penyebaran video yang menampilkan oknum pejabat pemerintah.
"Sudah dibuat laporan pengaduan kemarin," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari, Selasa (30/12/2025).
Menurut Arif, laporan saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan legalitas dan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sedang kami dalami," kata Arif.
Laporan pengaduan ini mencakup dugaan penyebaran konten viral serta potensi rekayasa video.
Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, Pemkot Batam juga telah menindaklanjuti laporan ini secara internal untuk menegakkan tata kelola pejabat pemerintahan.
Pihak berwenang memastikan proses investigasi berjalan transparan dan profesional.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Kadisperindag Batam Laporkan Penyebaran Video Viral ke Polda Kepri