JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menghentikan kasus dugaan suap dan rasuah terkait izin tambangnikel di Konawe Utara.
Penyebab penghentian ini, menurut KPK, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menghitung kerugian negara, dengan alasan tambang yang belum dikelola belum tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Budi menambahkan, KPK meyakini perusahaan pengelola tambang melakukan tindakan rasuah.
Namun, auditor menilai klaim kerugian yang diajukan penyidik belum dapat ditindaklanjuti.
"Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," ucapnya.
Akibat ketidakpastian data kerugian negara, KPK terpaksa menghentikan proses hukum demi kepastian hukum para tersangka.
Eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel.
Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, angka yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui perizinan yang melawan hukum.
Setelah mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan izin eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Beberapa izin tersebut bahkan telah sampai tahap produksi dan diekspor.