BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Desember 2025 14:40 WIB
KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menghentikan kasus dugaan suap dan rasuah terkait izin tambang nikel di Konawe Utara.

Penyebab penghentian ini, menurut KPK, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menghitung kerugian negara, dengan alasan tambang yang belum dikelola belum tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Budi menambahkan, KPK meyakini perusahaan pengelola tambang melakukan tindakan rasuah.

Namun, auditor menilai klaim kerugian yang diajukan penyidik belum dapat ditindaklanjuti.

"Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," ucapnya.

Akibat ketidakpastian data kerugian negara, KPK terpaksa menghentikan proses hukum demi kepastian hukum para tersangka.

Eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel.

Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, angka yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui perizinan yang melawan hukum.

Setelah mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan izin eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Beberapa izin tersebut bahkan telah sampai tahap produksi dan diekspor.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
Tegaskan Pembangunan Sumut Harus Selaras dengan Kebutuhan, Bobby Nasution: Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
Viral Tuduhan Purbaya Jadi “Mastermind” Penyitaan Uang Korupsi, Kemenkeu: Hoaks!
Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Jadi Sorotan, KPK: Tidak Ada Tekanan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru