BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Johanis Tanak Usul Ganti Diksi ‘Perampasan’ Jadi ‘Pemulihan’ dalam RUU Perampasan Aset

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 15:28 WIB
76 view
Johanis Tanak Usul Ganti Diksi ‘Perampasan’ Jadi ‘Pemulihan’ dalam RUU Perampasan Aset
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti pemilihan diksi perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengungkapkan keberatan terhadap penggunaan kata tersebut, yang menurutnya kurang mencerminkan pendekatan positif dari upaya negara dalam menangani aset hasil tindak pidana.

“Saya kurang setuju dengan kata ‘perampasan’. Namanya mau rampas itu suatu kata yang tidak bagus ya. ‘Saya rampas ini,’ bagus nggak kalimatnya? ‘Negara merampas,’ apa ini cocok?” ujar Johanis saat ditemui usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurut Johanis, masalah ini bukan soal prioritas RUU Perampasan Aset di DPR, melainkan tentang pemilihan kata yang dianggap tidak sesuai. “Bukan masalah prioritas. Saya cuma merasa kata ‘merampas’ itu kurang pas. Bisa nggak cari kata lain? Masa iya negara merampas punya orang,” tegasnya.

Baca Juga:

Menanggapi usulan mengganti kata perampasan dengan pemulihan, Johanis menyatakan dukungannya. Ia menyebut kata pemulihan lebih mencerminkan tujuan dari regulasi tersebut, yakni mengembalikan aset yang dirugikan akibat tindak pidana.

“Iya, kalau kata pemulihan aset lebih tepat. Karena ada perbuatan tercela yang merugikan negara sehingga kerugian negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke. Tapi kalau ‘merampas,’ saya kurang cocok,” ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, juga mengusulkan agar diksi perampasan dalam RUU tersebut diganti menjadi pemulihan. Ia merujuk pada istilah stolen asset recovery dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang berarti pemulihan aset hasil kejahatan.

“Dalam UNCAC itu istilahnya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya ‘pemulihan’. Kenapa kita memilih kata ‘perampasan’ dibandingkan ‘pemulihan’ yang lebih sesuai dengan konteks UNCAC itu?” ungkap Doli.

Ia juga menekankan bahwa DPR hingga kini belum mengambil keputusan terkait penggunaan istilah dalam RUU tersebut. “Kami di Baleg sedang membahas, belum ada keputusan apa-apa soal ini,” tambahnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu topik yang banyak menuai perdebatan, baik dari sisi legalitas maupun implementasi di lapangan. Pemilihan diksi yang digunakan dalam regulasi ini dinilai tidak hanya memengaruhi persepsi publik, tetapi juga mencerminkan pendekatan hukum negara dalam menangani aset hasil kejahatan.

Penggunaan kata perampasan dianggap oleh sebagian pihak kurang tepat karena memiliki konotasi negatif, sementara kata pemulihan dinilai lebih menggambarkan upaya negara untuk mengembalikan aset negara yang dirugikan.

Namun, terlepas dari perdebatan tersebut, substansi RUU ini tetap dinilai penting dalam memperkuat kerangka hukum untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan negara.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru