JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam membawa suatu perkara ke proses hukum, terutama apabila alat bukti yang dimiliki belum kuat.
Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Rudianto, jika aparat penegak hukum masih meragukan pembuktian suatu tindak pidana, perkara tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan hingga persidangan
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Jadi kita berharap aparat penegak hukum, kalau ragu dengan suatu peristiwa tindak pidana dan pembuktiannya, tidak perlu sampai ke persidangan," ujar Rudianto.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana saat ini menekankan pendekatan restoratif, bukan sekadar pembalasan.
Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki, mengoreksi, dan memulihkan kondisi korban maupun pelaku yang bersikap kooperatif.
"Kalau aparat penegak hukum memahami KUHAP, seharusnya tidak ada lagi perkara yang dipaksakan dilanjutkan ketika pembuktiannya masih diragukan. Bahkan, penahanan tidak perlu dilakukan jika tersangka kooperatif, terutama untuk pelanggaran ringan," imbuhnya.
Rudianto menegaskan pentingnya persepsi hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pernyataan ini muncul menyusul kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Yusril sebelumnya mengingatkan bahwa negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi bagi pihak yang dibebaskan setelah proses hukum.
"Kalau pada akhirnya terdakwa dibebaskan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum," kata Yusril.