BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Tom Lembong Desak Kejagung Periksa Lima Mantan Mendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 15:12 WIB
82 view
Tom Lembong Desak Kejagung Periksa Lima Mantan Mendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa lima mantan Mendag terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Permintaan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Dodi.

Menurutnya, objek penyidikan kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2023. Hal ini dianggap melibatkan tidak hanya Tom Lembong, tetapi juga para Mendag yang menjabat sebelum dan sesudahnya.

Baca Juga:

Dodi mengungkapkan lima nama mantan Mendag yang seharusnya diperiksa:

Rachmad Gobel (2014-2015) Enggartiasto Lukita (2016-2019) Agus Suparmanto (2019-2020) Muhammad Lutfi (2020-2022) Zulkifli Hasan (2022-2024)

“Dari rentang waktu 2015-2023 yang menjadi fokus penyidikan, sudah selayaknya Kejagung juga memeriksa kelima Mendag lainnya. Ini penting untuk memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

Baca Juga:

Tim pengacara Tom Lembong menilai tindakan Kejagung yang tidak memeriksa mantan Mendag lainnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Dodi menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kliennya tidak bisa dibenarkan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah karena Kejagung hanya memfokuskan penyidikan kepada pemohon, tanpa memeriksa Mendag lain yang menjabat selama periode yang sama,” tegas Dodi.

Kejagung menyatakan kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa impor gula yang dilakukan pada 2015-2016 tidak sesuai ketentuan. Dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi data serta penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan impor.

“Penyidikan telah menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jaksa Kejagung.

Menanggapi desakan pihak Tom Lembong, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti yang kuat. Jaksa juga menyebutkan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag lainnya tidak relevan karena fokus penyidikan saat ini adalah pada periode 2015-2016.

“Objek penyidikan kami jelas, yaitu dugaan korupsi impor gula pada masa jabatan tertentu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melewati proses hukum yang sesuai,” ujar Jaksa.

Sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan keabsahan proses hukum dalam kasus ini. Publik pun menantikan apakah sidang ini akan memunculkan arah baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Belawan Nonaktif AKBP Oloan Masih Dipatsus, Kasus Penembakan Dua Remaja Tunggu Keputusan Mabes
SBY dan Presiden Prabowo Bertukar Pesan Bahas Revisi UU TNI: 80 Persen Aman, Tapi Ada Pasal Rawan
Rudal Iran Menggempur Israel, Sirine Bahaya Menggema di Seluruh Negeri
USS Nimitz Matikan Transponder saat Lintasi Laut Natuna, TNI Pastikan Situasi Terkendali
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren dalam Konferensi Internasional Transformasi Pesantren
Hidup Rukun dalam  Perbedaan:  Keluarga  Beda Agama di Danau Paris  Aceh Singkil
komentar
beritaTerbaru