BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Polisi Ungkap Modus Kurir Sabu 100 Kilogram Gunakan Truk Towing

Adam - Rabu, 31 Desember 2025 20:39 WIB
Polisi Ungkap Modus Kurir Sabu 100 Kilogram Gunakan Truk Towing
Konferensi pers Polres Jakpus. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jaringan antarpulau dengan memanfaatkan truk towing sebagai sarana pengangkutan.

Dua orang kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap setelah diduga membawa sabu seberat sekitar 100 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil dan diangkut dari Sumatera menuju wilayah Jabodetabek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan sabu tersebut diselundupkan menggunakan truk derek yang mengangkut lima unit kendaraan.

Baca Juga:

Salah satu mobil, jenis Mitsubishi Pajero, diketahui berisi narkotika dalam jumlah besar.

"Towing itu membawa lima mobil, dan di salah satu mobil terdapat sabu," kata Susatyo dalam konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan penggunaan towing menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena narkotika tidak tampak secara kasat mata.

Polisi telah melakukan pemantauan terhadap jaringan tersebut selama sekitar dua pekan sebelum penangkapan dilakukan.

"Modus ini berbeda. Kalau dilihat sekilas, tidak terlihat adanya narkoba. Kami melakukan pemantauan kurang lebih dua minggu," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, modus pengangkutan narkoba menggunakan towing baru digunakan oleh jaringan tersebut dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Kedua tersangka disebut sebagai pemain baru yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MJ di wilayah Kota Bekasi pada 24 Desember 2025. Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 53 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu unit towing lain yang mengangkut mobil Pajero berisi narkotika.

Polisi selanjutnya menangkap IS di wilayah Kabupaten Bekasi dan menyita 49 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 50 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 kilogram sabu.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial SRSL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih memburu SRSL dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika lintas wilayah dengan metode penyamaran yang kian beragam.

Kepolisian menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi nonkonvensional, termasuk jasa pengangkutan kendaraan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru