BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
MK menyatakan permohonan Hasto kehilangan objek, karena norma Pasal 21 yang diuji telah diubah dalam putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.Baca Juga:
Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal itu dinyatakan inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tafsir yang terlalu luas.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka objek permohonan Hasto dianggap hilang.
Hasto sebelumnya menilai Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta memperjelas tindakan yang bisa dijerat, seperti penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak semestinya.
Selain itu, Hasto mengusulkan agar ancaman pidana Pasal 21 dikurangi menjadi paling lama 3 tahun dan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan" dipahami secara kumulatif, sehingga seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman jika menghalangi seluruh tahapan tersebut.
MK menegaskan, keputusan ini menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil dan menolak permohonan yang telah kehilangan objek.*
(cn/ad)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN