BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

MK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto Soal Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Adam - Senin, 02 Maret 2026 20:46 WIB
MK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto Soal Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (foto: Dok. PDIP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

MK menyatakan permohonan Hasto kehilangan objek, karena norma Pasal 21 yang diuji telah diubah dalam putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:

Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal itu dinyatakan inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tafsir yang terlalu luas.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka objek permohonan Hasto dianggap hilang.

Hasto sebelumnya menilai Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta memperjelas tindakan yang bisa dijerat, seperti penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak semestinya.

Selain itu, Hasto mengusulkan agar ancaman pidana Pasal 21 dikurangi menjadi paling lama 3 tahun dan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan" dipahami secara kumulatif, sehingga seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman jika menghalangi seluruh tahapan tersebut.

MK menegaskan, keputusan ini menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil dan menolak permohonan yang telah kehilangan objek.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi “Bom Waktu”! 88 Hektare Lahan CitraLand Dibangun 1.300 Unit Rumah, Sudah Lunas Tapi Masih HGB
Bobby Nasution Resmikan Internet Gratis Ruang Publik, Pelajar dan UMKM Bisa Lebih Produktif
Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru
Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas
20 Tahun Konsisten, Ramadan Fair Medan Dongkrak Ekonomi UMKM
Kemenkum Bali Sambut Inisiatif Mahasiswa Unud Bahas Masa Depan Profesi Notaris/PPAT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru