AMMSI Dukung Penyesuaian MBG Saat Libur, Dapur Tak Resmi Jadi Sorotan
JAKARTA Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyesuaian operasional
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
MK menyatakan permohonan Hasto kehilangan objek, karena norma Pasal 21 yang diuji telah diubah dalam putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.Baca Juga:
Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal itu dinyatakan inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tafsir yang terlalu luas.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka objek permohonan Hasto dianggap hilang.
Hasto sebelumnya menilai Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta memperjelas tindakan yang bisa dijerat, seperti penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak semestinya.
Selain itu, Hasto mengusulkan agar ancaman pidana Pasal 21 dikurangi menjadi paling lama 3 tahun dan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan" dipahami secara kumulatif, sehingga seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman jika menghalangi seluruh tahapan tersebut.
MK menegaskan, keputusan ini menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil dan menolak permohonan yang telah kehilangan objek.*
(cn/ad)
JAKARTA Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyesuaian operasional
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menyiapkan sekitar 130 ribu tempat duduk untuk melayani kebutuhan m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan penguatan tipis sepanjang perdagangan pekan 1519 Juni 2026 meski dibaya
EKONOMI
BATAM Sebuah bus yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pantai Glory Melur,
PERISTIWA
KARO Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) saat berkunjung ke objek wisata
PARIWISATA
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi kemungkinan proses persidanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang tela
POLITIK
MEDAN Seminar kesehatan dalam rangkaian Medan Vegan Event 2026 menghadirkan konsultan laktasi, dr. Willey Eliot, M.Kes, IBCLC, yang meng
KESEHATAN
MEDAN Animal Voice Indonesia (AVI) bersama 21 Hari Vegan menggelar Medan Vegan Event 2026 sebagai upaya mengampanyekan pola hidup sehat
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan iz
HUKUM DAN KRIMINAL