BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi

Abyadi Siregar - Kamis, 01 Januari 2026 09:03 WIB
17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi
Sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, NTT.(foto: Tribun Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terbukti bersalah atas penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.

Seluruh terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

Baca Juga:
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hukuman penjara bervariasi sesuai pangkat dan peran terdakwa; prajurit berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun, sementara perwira dijatuhi 9 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan dukungan penuh DPR terhadap langkah pembenahan dan reformasi TNI pasca-insiden ini.

Menurut Dave, reformasi sistemik sangat penting agar TNI semakin dipercaya rakyat dan tetap menjadi institusi pertahanan yang profesional, loyal, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Proses reformasi di tubuh TNI penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang menghormati HAM, loyal, dan mengabdi kepada rakyat," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai vonis hakim sudah sesuai dengan aturan.

"Oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai peran masing-masing terdakwa," jelasnya.

Sidang putusan ini menegaskan bahwa unsur militer, dinas, dan unsur sengaja memukul hingga menyebabkan kematian Prada Lucky terpenuhi.

Selain pidana pokok, para terdakwa diwajibkan membayar biaya restitusi; jika tidak, akan diganti dengan pidana tambahan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana di Sumatera Dipercepat, Dana Bisa Lewat Satgas Jembatan
PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum Lewat Eksekusi Humanis dan Keadilan Restoratif
Pergantian Tahun Aman, Kodam Jaya Turunkan 5.000 Prajurit ke Ibu Kota
Refleksi Maruli Siahaan: Menjaga Hukum, Membela Rakyat, dan Memperkuat Martabat Sumut
Presiden Prabowo Resmi Teken UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Bank Sumut Resmi Berubah Status Jadi Perseroda, Gubernur Bobby Harap Tata Kelola Lebih Optimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru