Purbaya Beberkan Alasan Terbitkan Panda Bond Rp18,4 Triliun, Rupiah Berpotensi Menguat
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond senilai 7 miliar yuan atau sekitar Rp18,4 triliun di pasar keuangan China seba
EKONOMI
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook bermasalah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Informasi itu, menurut jaksa, diperoleh Nadiem dari paparan tim internal kementerian pada Februari 2020.
Jaksa Roy Riady menyampaikan, paparan tersebut disampaikan oleh Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.Baca Juga:
Salah satu poin utama paparan adalah keterbatasan Chromebook, terutama terkait koneksi internet dan kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang digunakan Kemendikbudristek.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam paparan tersebut, Ibam dan tim teknologi juga menegaskan bahwa komputer pribadi berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Namun, jaksa menyebut Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook.
"Meski telah disampaikan adanya keterbatasan, terdakwa menyatakan 'You must trust the giant', yang merujuk pada kepercayaan terhadap produk Google," kata Roy.
Jaksa mengungkapkan, paparan kepada Nadiem dilakukan setelah Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari lebih dulu mengadakan pertemuan dengan pihak Google.
Pertemuan itu membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond senilai 7 miliar yuan atau sekitar Rp18,4 triliun di pasar keuangan China seba
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya seseorang yang memintanya untuk tidak terburuburu mengundurkan diri se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan praktik penggelembungan atau markup anggaran dalam proses pengadaan di sejumlah lemba
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap 89 neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan nonblok dalam men
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengklaim t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke28 Partai Kebangki
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah menge
NASIONAL