BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Judi Online, Total 23 Tersangka Ditangkap!

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 07:02 WIB
43 view
Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Judi Online, Total 23 Tersangka Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu lagi buronan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Buronan yang ditangkap tersebut berinisial A alias M, dan ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan A menambah jumlah total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 23 orang. “Dari penangkapan A alias M, penyidik juga berhasil mengungkap informasi penting yang berkaitan dengan istrinya, D, yang lebih dulu ditangkap bersama tersangka lainnya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11).

Dari pengembangan penyidikan terhadap A dan istrinya D, polisi berhasil menyita uang tunai serta aset yang bernilai sekitar Rp 16 miliar. “Aset yang disita termasuk uang tunai dan barang berharga lainnya yang diduga berasal dari aktivitas judi online yang mereka jalankan,” tambah Ade.

Baca Juga:

A alias M merupakan salah satu dari tiga tersangka yang memiliki peran penting dalam sindikat judi online ini. Dua tersangka lainnya, AJ dan AK, juga sudah ditangkap sebelumnya. “Ketiganya bertanggung jawab dalam mengelola jaringan judi online ini, termasuk mengumpulkan situs judi online, mengelola setoran uang dari para pemain, memverifikasi situs agar tidak terblokir, serta mengatur operasionalisasi seluruh kegiatan ilegal yang dilakukan oleh sindikat ini,” ujar Ade.

Penyidik Polda Metro Jaya kini masih terus menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut aset-aset yang terkait dengan kasus ini. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari oknum pegawai Kemkominfo maupun pihak-pihak lainnya yang mendukung operasi judi online ini.

Baca Juga:

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini, baik oknum internal Kemkominfo, bandar judi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami akan menerapkan pasal pidana perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tambah Ade.

Kasus judi online ini terungkap setelah penangkapan beberapa pegawai dan warga sipil yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pegawai Kemkominfo yang terlibat dalam sindikat ini berperan menjaga agar lebih dari 1.000 situs judi online tidak diblokir oleh pihak berwenang. Setiap pegawai yang terlibat mendapatkan imbalan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang mereka jaga. Dengan omzet yang dapat mencapai Rp 8,5 miliar per bulan, jaringan ini menjadi salah satu sindikat judi online terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.

Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan ini dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru